Profil Sekolah


SMK Teknologi Pendidikan Indonesia (SMK TPI), beroperasi di Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur. Gedung Sekolah terletak di Cabang Fatukopa, RT.05/RW.03 Dusun A Desa Mnealaanen.

Pemberian nama “SMK Teknologi Pendidikan Indonesia” sesuai dengan prinsip-prinsip bidang garapan ilmu “teknologi pendidikan”. Hal ini dimaksudkan agar sekolah ini melangsungkan proses pendidikan mutakhir sesuai perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informatika.

Lembaga pendidikan formal ini akan mengembangkan teknologi dalam pembelajaran, sehingga muncul eksistensi menciptakan berbagai inovasi. Sehingga nantinya sekolah ini bisa menjadi pusat pendidikan formal yang berbasis teknologi yang terkemuka di Indonesia dan dunia internasional. 

Urgensi Pendirian SMK Teknologi Pendidikan Indonesia
Mengutip sabda sang jenius dunia, Albert Einstein: “No problem can be solved from the same consciousness that created it; we must learn to see the world a new” (dalam Marquardt, 1996:15). Bahwa masalah-masalah yang kita hadapi sekarang ini meliputi perubahan lingkungan, perubahan tempat kerja, tuntutan masyarakat, dan sebagainya, tidak mungkin dipecahkan dengan cara-cara yang lama. Kita harus melihat sesuatu dengan “mata baru”, dan bukan sekedar berganti kacamata untuk melihat dan memecahkan masalah baru yang kita hadapi. Tetapi lebih dari itu, bahwa kita harus berubah dalam perubahan itu sendiri!

Konsep mendirikan SMK Teknologi Pendidikan Indonesia tentu didasarkan pada urgensi perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan informatika yang telah membawa arus perubahan signifikan pada semua dimensi kehidupan manusia, baik dalam bidang ekonomi, sosial, kesehatan, budaya maupun pendidikan. Agar tidak membawa dampak buruk pada dunia pendidikan, sehingga naradidik tidak tertinggal perkembangan Iptek tersebut, maka perlu adanya penyesuain-penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan faktor-faktor pengajaran di sekolah. Salah satu faktornya adalah merancang pembelajaran berbasis teknologi pendidikan yang dikuasai siswa/i secara baik, berdaya guna, dan berhasil guna.

Teknologi pendidikan dalam hal ini mengharuskan guru merumuskan tujuan yang jelas dengan menggunakan metode efektif untuk mencapai tujuan. Banyak guru yang masuk kelas tanpa mengetahui dengan jelas apa yang ingin dicapainya dalam jam pelajaran. Tanpa tujuan yang jelas, guru tak akan mengetahui ke mana proses pendidikan akan diarahkan. Guru harus memperhatikan karakteristik anak yang akan menghayati pengalaman belajar sebagai satu kesatuan yang utuh. Pengemasan pembelajaran harus dirancang secara tepat karena akan berpengaruh terhadap kebermaknaan pengalaman belajar anak. Pengalaman belajar yang menunjukkan kaitan unsur-unsur konseptual baik di dalam maupun antar mata pelajaran, akan memberi peluang terjadinya pembelajaran yang efektif dan bermakna.

Teknologi pendidikan dalam hal ini juga menuntut penilaian materi yang telah dipelajari. Banyak guru hanya melakukan penilaian beberapa kali dalam satu semester dalam bentuk ulangan. Penilaian setelah pelajaran usai akan memberikan keterangan tentang prestasi anak, sekaligus tentang kemampuan metode penyajian guru. Penilaian berfungsi sebagai: (1) Alat mengukur hasil belajar murid; (2) Alat bagi guru untuk menilai efekvitasnya mengajar; dan (3) Titik tolak memperbaiki prestasi anak dengan menganalisis kesalahan-kesalahan yang mereka perbuat serta memperbaiki metode guru mengajar.

Bila guru menerapkan prinsip-prinsip teknologi pendidikan secara konsekuen, maka terbuka jalan untuk memperbaiki mutu dan kualitas guru, sehingga bisa memandang proses mengajar-mengajar sebagai problema yang tak berkesudahan dan yang dihadapinya secara obyektif serta ilmiah. Dengan sikap serta usaha demikian, kualitas guru dapat dikembangkan dan ditingkatkan menjadi profesi dalam arti yang sebenarnya.

Teknologi pendidikan dapat pula digunakan sebagai pedoman untuk menyusun program suatu lembaga pendidikan kejuruan demi merencanakan mata pelajaran tertentu, bahkan untuk memecahkan tiap masalah pengajaran yang sewaktu-waktu timbul. 

Dasar Pemikiran
Dasar pemikiran utama dalam rangka mendirikan SMK Teknologi Pendidikan Indonesia di Desa Mnela Anen Amanuban Timur Kabupaten TTS, adalah sebagai berikut:

a) Dukungan masyarakat Desa Mnelaanen Kecamatan Amanuban Timur dan sekitarnya terhadap pembangunan SMK Teknologi Pendidikan Indoneisa secara moril sangat besar. Pernyataan dukungan ini diperoleh dari RT/RW, Tokoh Rohaniawan, Tokoh Adat, SMP/MTs (Negeri dan Swasta), serta aparat pemerintahan Desa Mnelaanen dan Kecamatan Amanuban Timur dan Kabupaten TTS.

b) Letak georafis Desa Mnelaanen yang strategis dan memiliki sumber daya alam yang menjadi tumpuan harapan penduduk. Pembangunan SMK Teknologi Pendidikan Indonesia bertujuan memberikan kontribusi Iptek, pembangunan budaya, skill, dan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan bisa memanfaatkan sumber daya alam dengan baik sehingga terjadi interaksi positif dan harmonis, antara manusia dan alamnya, melalui perkembangan teknologi dan informatika yang ada.

c) Lokasi SMK Teknologi Pendidikan jauh dari kebisingan kota, begitupun pola hidup masyarakat sekitarnya tidak seperti pola hidup masyarakat kota. Pola hidup masyarakat di lokasi SMK Teknologi Pendidikan Indonesia sangat kurang dalam menggunakan teknologi dan sumber daya alam. Lingkungan sekitar lokasi SMK Teknologi Pendidikan Indonesia juga sangat ramah lingkungan jika dilihat dari aktifitas penduduknya yang jauh dari kesibukan penggunaan transportasi bermotor, sehingga udara di sekitar 90% bersih dari polusi, dan lingkungannya tidak tercemar limbah karena bukan daerah industri dan bukan daerah pertambangan yang mengganggu ekosistem lingkungan hidup dengan kegiatan penebangan pohon dan kebisingan alat-alat pertambangan.

d) Perubahan Iptek yang berkembang begitu cepat hingga merambah dunia pendidikan. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan upaya untuk tetap tegar berdiri menghadapi hantaman gelombang-gelombang perkembangan Iptek yang membawa arus perubahan. Salah satu upaya yang sangat urgen untuk menyikapi perubahan yang terjadi adalah mendesain pendidikan ke arah multimedia pembelajaran dengan didasarkan pada kebutuhan dan tujuan pendidikan yang berbasis Teknologi.

e) Masih banyak anak usia Wajib Belajar 12 tahun yang ditemui tidak menikmati pendidikan Sekolah Menengah Atas secara keseluruhan di Nusa Tenggara Timur, khususnya di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan alasan ketidakmampuan orang tua untuk membiayai pendidikan mereka,

f) Terlalu tingginya biaya pendidikan untuk kalangan ekonomi lemah, sehingga anak dijadikan “korban” dan kebijakan orang tua akibat rendahnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya pendidikan.

g) Tuntutan ekonomi keluarga, sehingga anak dipekerjakan untuk membantu nafkah orang tua mereka karena tuntutan ekonomi keluarga agar tetap hidup dan bertahan ditengah tantangan hidup dan persaingan hidup yang serba materialistis di tengah kehidupan yang semakin sulit dan arus deras gobalisasi.

h) Dipilihnya SMK berbasis Teknologi Pendidikan dengan alasan untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara kreatif dan terampil, tanpa mengurangi kualitas pendidikan di tingkat menengah atas, dan dengan harapan mempersiapkan tenaga profesional dibidangnya yang mampu membuka lapangan pekerjaan baru yang lebih layak dalam rangka peningkatan taraf hidup mereka.

Demikian kelima poin yang menjadi pertimbangan SMK Teknologi Perndidikan Indonesia untuk menawarkan diri dan berperan serta dalam bidang pendidikan yang berbasis Iptek, dengan biaya semurah-murahnya, dan terjangkau oleh berbagai lapisan masyarakat, namun akan tetap menjaga mutu dan kualitas pendidikan yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya, dan masyarakat Nusa Tenggara Timur pada khususnya.

Dasar Hukum
Dasar acuan mendirikan SMK Teknologi Pendidikan Indonesia adalah sebagai berikut:

a) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional

b) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pendidikan Nasional

c) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 15

d) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1989 tentang Otonomi Daerah

e) SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 017/U/2003. tanggal 7 Februari 2003 tentang Pelaksanaan Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Menengah.

f) Akta Notaris Yayasan Kasih Imanuel Mahawira Pasal 3, Ayat 1 butir a, yaitu mendirikan dan menyelenggarakan lembaga pendidikan formal, seperti: Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Akademi atau Perguruan Tinggi (PT).

g) Rapat Dewan Pengurus Yayasan Kasih Imanuel Mahawira tanggal 27 Mei 2019

Sasaran
Sasaran SMK Teknologi Pendidikan Indonesia ialah siswa/i lulusan SMP/MTS di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan sekitarnya, yang berkeinginan memperoleh pengetahuan setingkat lebih tinggi, dan berkeinginan meningkatkan skill tertentu sebagai bekal menciptakan lapangan kerja bagi dirinya.

Posting Komentar

Copyright © SMK Teknologi Pendidikan Indonesia | Designed by. ABDY BUSTHAN